Privasi dan Hak Cipta di Indonesia

Hukum Privasi dan Hak Cipta di Indonesia memiliki Undang - undangnya tersendiri contohnya UUD NRI pasal 28G Ayat 1 Tahun 1945 , UU ITE Pasal 26 , dan UU Nomor 28 Tahun 2014 akan tetapi menurut saya masih banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap hak cipta salah satunya menggunakan karya digital yang sudah memiliki hak cipta kemudian digunakan oleh orang lain untuk dikomersial atau meniru hasil karya digital yang sudah memiliki hak cipta. Lalu masyarakat juga sering mengabaikan hukum privasinya sendiri di internet untuk mendapatkan sesuatu seperti uang dan lain - lain.

Ketika kita menelusuri internet kita tidak pernah tahu apakah privasi kita terlanggar di Internet atau tidak. Sering terjadi kasus belakangan ini bahwa data privasi masyarakat bocor dan tersebar di internet dan juga banyaknya tindakan Cyber Crime yang mengambil data privasi masyarakat indonesia untuk disalahgunakan. Bicara tentang privasi. Saya pun pernah merasa privasi saya terlanggar di internet karena pada saat saya menulusuri internet saya tidak sengaja terkena RAT ( Remote Access Trojan ) di internet yang menyebabkan laptop saya bergerak sendiri dan juga aktivitas saya dipantau oleh attacker.

Untuk melindungi privasi di ranah online atau internet. Saya menyalakan anti-virus untuk mencegah jika file yang terdownload dari internet memiliki trojan ataupun virus lainnya langsung terdeteksi oleh anti-virus, memakai VPN , lalu mencegah social engineering atau orang yang menargetkan anda untuk mendapatkan data privasi. Kemudian meninjau izin aplikasi untuk mengakses file, penyimpanan perangkat, kamera, mikrofon, geolokasi dan lainnya, Menggunakan otentikasi dua faktor (2FA) supaya keamanan akun anda semakin kuat, dan lain - lain.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagu - Lagu Betawi

Seni Lukis Betawi

Teori - Teori Budaya