Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Privasi dan Hak Cipta di Indonesia

Gambar
Hukum Privasi dan Hak Cipta di Indonesia memiliki Undang - undangnya tersendiri contohnya UUD NRI  pasal 28G Ayat 1  Tahun 1945 , UU ITE Pasal 26 , dan UU Nomor 28 Tahun 2014 akan tetapi menurut saya  masih banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap hak cipta salah satunya menggunakan karya digital yang sudah memiliki hak cipta kemudian digunakan oleh orang lain untuk dikomersial atau meniru hasil karya digital yang sudah memiliki hak cipta. Lalu  masyarakat juga sering mengabaikan hukum privasinya sendiri di internet untuk mendapatkan sesuatu seperti uang dan lain - lain. Ketika kita menelusuri internet kita tidak pernah tahu apakah privasi kita terlanggar di Internet atau tidak. Sering terjadi kasus belakangan ini bahwa data privasi masyarakat bocor dan tersebar di internet dan juga banyaknya tindakan Cyber Crime yang mengambil data privasi masyarakat indonesia untuk disalahgunakan. Bicara tentang privasi. Saya pun pernah merasa privasi saya terlanggar di internet karena pada saat